Makalah Hukum Pidana Islam

Makalah Hukum Pidana Islam – Berikut ini adalah Contoh Makalah Hukum Pidana Islam tentang Jarimah Qiyas dan Diyat yang disusun oleh sobat M. Shaufi Maula Anjani dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram.

PENDAHULUAN
Hukum merupakan petunjuk mengenai tingkah laku dan juga sebagai perlengkapan masyarakat untuk menciptakan ketertiban. Hukum dapat dianggap sebagai perangkat kerja sistem sosial yang melakukan tugasnya dengan menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengatur hubungan antarmanusia.
Keadilan harus selalu dilibatkan dalam hubungan satu manusia dengan manusia lainnya. Sebagai makhluk sosial, interaksi antarmanusia tidak dapat dimungkiri lagi. Dalam kehidupan bermasyarakat seseorang dapat menjadi “pemangsa” bagi orang lain sehingga masyarakat dengan sistem sosial tertentu harus memberikan aturan pada para anggotanya yang mengatur tentang hubungan antarsesama. Menurut Herbert Spencer, setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukannya, asal ia tidak melanggar kebebasan yang sama dari lain orang.
Hukuman adalah sebuah cara untuk menjadikan seorang yang melakukan pelanggaran berhenti dan tidak lagi mengulanginya. Selain itu juga menjadi pelajaran kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran itu. Setiap peradaban pasti memiliki bentuk hukum dan jenis hukuman tersendiri. Dan masing-masing bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah digariskan.
Salah satu bentuk hukuman yang diperintahkan oleh Allah yang harus dilaksanakan oleh ummat Islam adalah Hukum qisas. Hukum ini pada esensinya memberi hak kepada orang yang dirugikan untuk membalas kepada yang merugikannya dengan kadar yang seimbang (setara). Kata qishash dapat berarti pembalasan; pembunuhan dibalas pembunuhan, melukai dibalas dengan melukai, pemenggalan dibalas pemenggalan.
Pemberlakuan hukuman qisas adalah sesuatu yang selalu mengundang kontroversi. Terutama jika dianggap bahwa hukum qisas itu sama dengan hukuman mati. Hal tersebut tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam sendiri, tetapi juga di kalangan non muslim. Kontroversi ini terjadi pula di sejumlah negara Eropa yang telah membatalkan hukuman mati. Hukuman mati memang mengerikan. Dalam hukuman mati ini, manusia seolah-olah mengambil peran sebagai Tuhan dengan menjadi penentu hidup atau mati seseorang.
Setiap manusia sebenarnya memiliki hak untuk hidup sehingga pemberlakuan hukuman mati banyak yang menentang.
Perdebatan panjang mengenai pemberlakuan pidana mati ini sebenarnya bertitik tolak pada permasalahan keadilan rasa kemanusiaan dan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya kejahatan lagi. Alasan para pakar yang menentang adanya penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alasan kemanusiaan dan penjatuhan pidana mati tidak akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi angka kejahatan. Namun bagi mereka yang sepakat dengan pemberlakuan pidana mati di Indonesia adalah semata-mata karena rasa keadilan dan ketentraman yang ada di dalam masyarakat. Masyaraakat menginginkan keadilan, dimana bagi seorang pembunuh sepantasnnya di bunuh pula. Ini terbukti dengan adanya idiom didalam masyarakat yang mengatakan ‘Hutang budi dibayar budi dan hutang nyawa dibayar nyawa‘.
Apa dan bagaimanakah hukum qisas itu. bagaimana hukum qisas itu menurut para ulama? dan Benarkah hukuman qisas itu adalah hukuman yang kejam? pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan dijawab dalam tulisan berikut ini.
  Hakikat Qisas
Qisas berasal dari kata “qashasha” yang berarti memotong, atau berasal dari kata “aqasha” yang berati mengikuti, yakni mengikuti perbuatan penjahat untuk pembalasan yang sama dari perbuatannya. Sedangkan qisas secara bahasa berarti adil atau persamaan. Dari kata ini terdapat qisas (gunting) karena kedua sisinya adalah selalu sama. Juga qisas dalam makna kisah karena kisah itu sama dengan yang diceritakan.
Sedangkan qisas dalam pengertian syar’i adalah membunuh orang yang melakukan pembunuhan sebaba hanya hukuman inilah yang setimpal berdasarkan ketentuan syar‘i terhadap pelaku pembunuhan.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa qisas ialah akibat yang sama yang dikenakan pada seseorang yang menghilangkan nyawa atau melukai atau menghilangkan
anggota badan orang lain seperti apa yang telah diperbuatnya. Maka dapat dikatakan bahwa hukuman qisas itu ada dua macam yatiu qisas jiwa yakni hukuman bunuh untuk tingkat pembunuhan dan hukuman qisas untuk anggota badan yakni khusus untuk anggota badan yang terpotong atau dilukai.
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa hukuman qisas itu adalah hukuman yang menseimbangkan antara perbuatan dan pembelaan sehingga dapat menjamin keselamatan jiwa dan kesempurnaan anggota badan manusia, ini menunjukkann bahwa hukuman itu sendiri mempunyai sifat keadilan dan kesempurnaan karena telah memberi keseimbangan pada setiap pelaku, bila membunuh ia dibunuh, bila melukai maka juga dilukai, sehingga semua orang merasa puas dengan ketentuan qisas tersebut.
Pelaksanaan hukuman qisas, para fuqaha sudah sepakat bahwa wali korban boleh mengambil dari dua hal yaitu qisas atau pemberian ampunan. Kemudian mereka berselisih pendapat dalam hal pemindahan dari hukuman qisas kepada hukuman diyat atau selain diyat. Diyat merupakan salah satu hak wali korban tanpa ada pilihan dalam hal itu bagi orang yang dikenai qisas tidak bisa ditetapkan melainkan kesepakatan kedua belah pihak. Maka tidak lain bagi korban adalah qisas atau memberikan ampunan.
Menurut Iman Malik wali korban hanya diharuskan mengambil qisas atau mengambil diyat secara suka rela. Menurut Iman Syafi’i Iman Ahmad, Abu Tsaur bahwa wali korban boleh memilih mengambil qisas atau diyat, baik orang yang membunuh rela atau tidak.
Dari kedua pendapat ini menurut Imam Malik harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak pelaku dan keluarga korban, sedangkan Imam Syafi’i dan sebagian ulama lain, wali korban boleh memilih antara qisas atau diyat dengan pihak pelaku setuju atau tidak. Bila dilihat dari kedua pendapat ini boleh diselesaikan dengan jalan bila wali korban memberikan pemaafan dan membayar diyat itu diyat ringan tanpa persetujuan pelaku. Tapi bila diyat itu berat, harus ada persetujuan pelaku karena dalam ketentuan diyat harus bisa ditanggung oleh pelaku.
Dalam pelaksanaan qisas harus memenuhi tiga syarat.
  1. Orang yang bakal qisas harus berakal sehat dan balig. Seandainya harus berhak qisas itu anak kecil atau orang gila maka tidak seorang pun yang menggantikannya untuk dijatuhi hukuman qisas.
  2. Para wali korban bersepakat untuk menetapkan hukuman qisas dan tidak boleh sebagian di antara mereka saja yang menginginkannya, apabila di antara sebagian tidak ada harus ditunggi sampai kedatangannya.
  3. Qisas terhadap pelaku kejahatan tidak diperbolehkan merebut sampai kepada orang lain.
          Pada prinsipnya hukuman qisas itu adalah menghukum pelaku jarimah qisas dengan modus operandi yang sama karena qisas itu sendiri menuntut kesamaan kecuali kalau dengan modus operandi yang sama akan menyebabkan terhukum dalam waktu yang lama. Maka dengan demikian pedang baginya tentu akan lebih tepat. Allah tegaskan dalam QS. al-Baqarah (2) 194 yang artinya “Barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah dia seimbang dengan serangannya terhadapmu”. Allah tegaskan lagi dalam QS. al-Nahl (16) : 126, “Jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan siksaan yang ditimapakan kepadamu.
Qisas itu adalah hak hakim. Menurut al-Qurtubi, yang dimaksud adalah pelaksanaan hukuman qisas merupakan kewajiban hakim tetapi yang menentukan adalah hak keluarga. Jadi pada pelaksanaan hukuman qisas itu tetap dilakukan oleh hakim tetapi yang meminta melakukan atau tidak dilakukan adalah hak wali korban. Mengenai pelaksanaan hukuman qisas timbul perbedaan pendapat di antara ulama apakah sifap pelaksanaan qisas sama seperti yang dilakukan oleh pelaku jarimah qisas misalnya menebas leher dengan parang sipelaku juga ditebas lehernya dengan parang dan apakah cukup dengan menghilangka nyawa saja, pendapat ini dianut oleh Iman Syafi’i dan Imam Malik. Menurut mereka barangsiapa membunuh orang lain dengan batu maka ia dibunuh dengan batu, bila ia membunuh dengan parang maka pelaku juga dibunuh dengan parang.
Ketentuan hukuman qisas menjadi hukuman pokok atas jarimah qisas, namun pada keadaan tertentu hukuman qisas itu bisa gugur dengan alasan-alasan tertentu.
  1. Amnesti oleh seluruh atau sebagian wali korban dengan syarat bahwa pemberi amesti itu adalah sudah balig dan tamyiz karena amesti merupakan tindakan yang otentik yang tidak bisa dilakukannya oleh anak kecil dan orang gila.
  2. Matinya pelaku kejahatan atau tidak adanya organ tubuh pelaku kejahatan yang akan diqisas, kalau orang yang akan menjamin qisas telah mati lebih dahulu, maka gugurlah qisas atasnya karena tidak bisa terselenggarakan pada saat itu yang diwajibkan membayar diyat yang diambil dari harta peninggalannya lalu diberikan kepada wali siterbunuh. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal.
Sedangkan menurut Imam Malik wali tidak berhak menuntut diyat karena hak mereka hanya jiwa.
Dari kedua pendapat ini karena perbedaan atas jiwa dan tanggung jawab sehingga mereka disuruh memilih di antara jiwa atau tanggung jawab. Jadi bila salah satunya tidak dapat dipenuhi maka wajib yang lainnya terpenuhi.
Secara garis besar orang-orang yang memberikan pemaafan adalah mereka yang menanggung jiwa, menurut Imam Malik adalah golongan ashabah, sedangkan fuqaha lainnya adalah setiap orang yang mewaris karena fuqaha telah sepakat bahwa apabila korban mempunyai anak-anak yang telah dewasa kemudian salah seorang dari mereka memberikan pemaafan, maka qisas menajdi batal dan yang ditetapkan adalah diyat.
Para ulama juga berselisih pendapat tentang orang yang dibunuh dengan sengaja yakni apabila ia memaafkan sebelum meninggal, bisakah ia diputuskan para walinya, begitu pula orang yang dibunuh dengan tidak sengaja manakala korban memaafkan dari dia.
Untuk menjawab perbedaan pendapat ini dapat kita lihat pada firman Allah dalam QS. al-Nisa’ (4) : 92,

َمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ

Terjemahnya:
“barangsiapa membunuh seorang mu’min karena kesalahan, hendaklah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada walinya siterbunuh kecuali jika keluarga terbunuh bersedekah.
Diyat itu ada dua macam yaitu diyat berat dan diyat ringan. Dari pemabgian diyat ini menurut Imam Syafi’i diyat ringan diberikan kepada pembunuhan tidak sengaja dan diyat berat diberikan kepada pembunuhan sengaja. Menurut Imam Malik dalam pembayaran diyat itu tidak boleh utang dan cicil tetapi harus tunai dan ia pertegas lagi jangan ditunda. Menurut Imam Malik jika diyat itu ditetapkan damai itu tidak ada artinya, jika pembunuhan itu pembunuhan sengaja maka diyatnya 25 ekor unta betina bin Makhadh, 25 ekor unta betina labun, 25 ekor unta siqaq dan 25 ekor unta jadza’ah. Mengenai pembayaran diyat, di antara sebagian pendapat ulama diyat itu bisa dibayar oleh sipelaku dan juga boleh keluarga pelaku. Bagi pendapat yang menyatakan diyat tidak boleh dibayar oleh keluarga pelaku berdasarkan firman Allah surat Fathir ayat 18, artinya” orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Alasan yang lain dengan pelaku membayar diyat sendiri memberikan pelajaran baginya agar ia merasakan beratnya diyat dan habisnya harta. Karena membayar diyat demikian memberikan kesadaran baginya untuk tidak lagi melakukan kejahatan yang sama. Bagi pendapat yang menyatakan boleh kelaurga pelaku bisa membauar diyat bila pelaku sudah meninggal lebih dahulu dan kalau keluarga korban bisa menuntut diyat maka kelaurga pelaku juga bisa membayar diyat.
Jarimah yang menimbulkan qisas dalam pelaksanaan qisas berpangkal pada pembicaraan tentang sifat-sifat beserta korban maka haruslah terjadi qisas, begitu pula tidak semua pembunuhan atau jarimah yang terjadi dan tidak pula karena semua orang membunuh melainkan dari orang yang membunuh tertentu. Karena yang dicari dalam soal ini adalah keadilan.
Para fuqaha sudah sepakat bahwa pembunuhan yang dikenakan qisas harus memiliki syarat-syarat: si pelaku harus berakal sehat, dewasa, bebas kemauan, dan menghendaki kematian serta melaksanakan sendiri.
Para ulama sepakat bahwa tindak pidana pembunuhan adalah salah satu dari tujuh macam dosa besar baik pembunuhan oleh orang lain maupun oleh keluarganya, begitu pentingnyajarimah-jarimah ini sehingga mencegah setiap orang muslim menumpahkan darah sesama muslim
Jarimah qisas itu para ulama membagi pada tiga bagian yaitu pembunuhan sengaja yakni pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu dengan mempersiapkan alat yang biasa digunakan untuk membunuh. Pembunuhan tidak sengaja yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan lebih dahulu untuk membunuh. Pembunuhan semi sengaja yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan dan akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku.
Pembunuhan sengaja ialah pembunuhan yang dengan sengaja dilakukan. Perbuatannya sedang ia tahu bahwa perbuatan itu dilarang, kesengajaan pada pembunuhan mempunyai arti khusus yaitu sengaja mengerjakan perbuatan yang dilarang dan akibatnya dikehendaki pula.
Sedangkan jarimah tidak sengaja yaitu melakukan perbuatan yang dilarang akan tetapi perbuatan tersebut jarimah sebagai akibat kekeliruannya. Kekeliruan itu ada terbagi dua.
  1. Pembuat dengan sengaja melakukan perbuatan yang dibuat jarimah tetapi jarimah ini sama sekali tidak diniatkan. Kekeliruan ini adakalanya terdapat pada perbuatan itu sendiri, seperti orang yang melemparkan batu ke jalan, akan tetapi mengena orang lain yang secara kebetulan lewat di jalan dan mengenanya.
  2. Pembuat tidak sengaja yaitu pembuat dan jarimah yang terjadi sebagai akibat kelalaiannya, misalnya orang yang sedang tidur di atas ranjang tingkat kemudian ia jatuh dan kena orang yang ada di bawahnya dan mati.
Pembunuhan semi sengaja yaitu pembunuhan yang sama sekali tidak disengaja terjadi kematian atas suatu perbuatan yang pada dasarnya tidak dikehendaki kematian atas suatu perbuatan jarimah.
Memang untuk menentukan jarimah-jarimah yang dikenakan qisas itu amat terbatas, namun bila kita lihat cara pembunuhannya maka kita akan menemukan banyak cara pembunuhan yang dikenakan qisas.
Pembunuhan dengan sengaja dan berencana membunuh dan dilakukan dengan alat yang biasa mematikan seperti parang, senjata api, pisau dan alat-alat yang menurut ukuran umum dapat mematikan seseorang. Dalam pembunuhan seperti ini sepenuhnya diberikan hukuman qisas. Namun pembunuhan karena tersalah, yaitu pembunuh melakukan suatu perbuatan yang tidak dimaksudkan untuk membunuh, malainkan hanya kekeliruan atau dengan tidak sengajanya perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Seperti seorang pemburu yang bermaksud menembak binatang buruannya tetapi tanpa disengaja tembakannya mengena seseorang yang sedang lewat dan orang tersebut meninggal. Hal ini sama dengan seorang ibu mungkin tidak hati-hati ia melempar dengan benda keras dengan maksud mengusir seekor binatan tiba-tiba benda itu ken anaknya sendiri dan mati. Maka fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang semacam adalah tidak sengaja.
       Fleksibilitas Hukum Qisas
Disyari’atkan qisas walaupun pada lahirnya menetapkan hukuman bunuh bagi pembunuh, tetapi pada hakekatnya dia memberikan kehidupan bagi masyarakat, dan dari sini pula ulama sepakat untuk menyatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh banyak orang harus juga diqisas. Walaupun mungkin yang dihilangkan itu satu nyawa saja, tetapi bila dilihat dari segi perbuatannya maka harus diqisas.
Memang terkadang terjadi qisas itu sangat membahayakan, dan membiarkan tidak melakukan hukuman qisas itu adalah lebih baik. Misalnya seorang pembunuh saudaranya karena dalam keadaan kalap, sehingga melakukan pembunuhan sedangkan pelakunya adalah orang yang membiayainya dalam penghidupan. Jika dilakukan hukuman qisas kepadanya, tentu ahlul bait akan kehilangan orang yang membiayai mereka, jika pelaku adalah orang lain yang bukan dari keluarga sendiri sebaiknya ahli waris tidak usah menuntut hukuman qisas, demi memotong bahaya dan mendapatkan hukuman diyat.
Dalam kasus seperti ini ahli waris boleh memilih antara memberi maaf atau mengambil diyat atau memberi maaf sama sekali tanpa diyat. Dalam aturan Islam, jika seseorang terbunuh atau dibunuh, maka keluarga korban diberi kesempatan mengemukakan pendapat dengan dua opsi atau pilihan, damai atau qisas. Kalau damai, maka si pembunuh harus membayar ganti rugi. Kalau qisas, maka pengadilan harus memutuskan hukuman mati terhadap si pelaku itu, karena telah menghilangkan nyawa orang lain.
Jika dipilih berdamai, maka biaya damai itu menurut aturan Islam, si pelaku harus membayar 100 ekor unta. Kalau sekarang harga unta itu, sekitar Rp 500 juta (satu ekor unta harganya Rp5 juta). Kalau yang dibunuh tadi meninggalkan seorang istri dan empat anak, maka dengan uang Rp 500 juta itu, Insya Allah akan dapat membiayai kehidupan keluarga si-korban. Sedangkan kalau dia memilih qisas (hukuman mati) maka keluarga yang membunuh tidak akan dendam, sebab yang memutus hukuman mati, bukan keluarga, tapi hakim yang adil, sehingga tidak akan terjadi dendam.
Dalam pidana qisas-diyat terkandung unsur perlindungan hukum terhadap korban, pelaku tindak pidana, dan masyarakat. Pelaku tindak pidana akan dikenahi pidana mati, tetapi hal ini disepakati terlebih dahulu oleh pihak keluarga korban, namun apabila pembunuh atau penganiaya dimaafkan oleh keluarga korban maka dia akan bebas dari pidana mati tetapi sebagai gantinya dia harus membayar diyat (ganti rugi), yang diberikan pada pihak keluarga korban. Hal inilah mengapa penjatuhan pidana qishos-diyat yang ada dalam konsep hukum pidana Islam dikatakan lebih manusiawi dan lebih adil.
Coba bandingkan jika dalam kasus tersebut digunakan KUHP, pelaku divonis 15 sampai 20 tahun, karena pembunuhan direncanakan atau berkomplot. Lalu si pelaku misalnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara , sementara keluarga korban (istri dan anak-anaknya) akan sengsara hidupnya, karena tidak pernah diajak bicara, atau tidak pernah dimintai pendapatnya oleh pemerintah, Maka ketika mereka menjadi susah, tidak kuat lagi bayar kontrakan rumah. Keluarga korban menjadi telantar tidur di kolong jembatan, dan menjadi anak-anak liar. sementara ibunya kecewa, putus asa dan tidak menutup kemungkinan si ibu nekad bunuh diri. Akibat lain si anak jadi liar, berandal, jadi preman, penodong, dan sebagainya, dan tak tertutup kemungkinan akan dendam.
Pada zaman modern ini ada orang mengatakan bahwa hukuman qisas itu sama dengan hukuman karma ini sangat disayangkan kalau pendapat orang-orang Islam seperti itu ini menunjukkan bahwa mereka sama sekali belum memaham hukuman qisas dengan baik. Mereka telah lupa terhadap suatu hal yang mempunyai nilai edukatif jika diteliti secara saksama dan kita perhatikan hukuman yang edukatif itu maka kita akan ketahui
bahwa hal ini baru bisa dilaksanakan jika seluruh umat manusia sudah mempunyai kemajuan dalam peradaban umat manusia. Bukan ditujukan kepada satu kabilah terhadap kabila lain atau dari orang yang mampu kepada orang yang tidak mampu. Bila kita lihat dan cermat dapat diketahui bahwa salah satu dari tujuan hukuman qisas adalah dapat mencegah kejahatan dan memelihara ketentraman masyarakat. Sebagai akibat dari hukuman qisas itu adalah gugurnya hak Allah dan hak hamba. Dengan demikian bagi pelaku kejahatan terlepas dari siksaan api neraka di akhirat kelak asal ia bertobat lebih dahulu.
Dasar penjatuan hukuman pada masa sekarang adalah rasa keadilan dan perlindungan masyarakat. Rasa keadilan menghendaki agar suatu hukuman harus selesai sesuai dengan besarnya kesalahan membunuh tanpa melihat keadaannya yang membahayakan dan ini adalah hukuman dalam arti yang sebenarnya. Melindungi masyarakat agar besarnya hukuman disesuaikan dengan keadaan pembunuh yang berbahaya kecenderungan kepada pembunuhan tanpa melihat besarnya jarimah, dan ini adalah tindakan pemeliharaan dan pengampunan. Sehingga yang menjadi tujuan pokok hukuman qisas itu adalah pencegahan, pengajaran serta pendidikan.
Untuk menentukan suatu sandaran hukum atas suatu perbuatan jarimah ia berdasarkan nash-nash syara’ yang menjadi pedoman dan petunjuk bagi semua perintah dan larangan termasuk di dalamnya adalah pembunuhan dan penganiayaan. Hukuman qisas merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh Allah, yang dapat diberlakukan atas setiap pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja itu dijatuhi hukuman qisas atau diyat.
Untuk melaksanakan suatu hukuman hakimlah mempunyai kekuasaan atas dasar ia ambil sebagai pedoman dalam memutuskan suatu perkara. Oleh sebab itu kekuasaan hakim itu terbatas pada penjatuhan hukuman yang telah ditetapkan, apabila perbuatan yang dituduhkan sengaja malakukan qisas, sedangkan pihak si korban memaafkan sipembunuh dengan alasan yang sah, maka hakim harus menjatuhkan hukuman diyat atas si pembunuh, selama sikorban memaafkan pula dari diyat maka hakim bisa menjatuhkan hukuman ta’zir. Dengan demikian hukuman qisas itu adalah hukuman yang bisa dilihat dari segi dasarnya sangat menakutkan dan mengerikan, akan tetapi pada tahap pelaksanaannya tergantung pada keluarga si korban.
Penutup
Hukuman qisas merupakan hukuman pokok yang dikenakan pada pelaku jarimah qisas yakni pembunuhan sengaja dan penganiayaan sengaja, hukuman qisas menurut pakar merupakan menghilangkan jiwa pelaku, pelukaan pada angota badan, atau penganiayaan atas diri seseorang, hukuman-hukuman dapat diterapkan dapat dilihat dari jarimahnya masing-masing. Kalau membunuh sipelaku dapat dibunuh, kalau melukai si pelaku dapat dilukai sehingga hukuman qisas dapat dikatakan hukuman seimbang atau mengikuti jejak si pelaku jarimah.
Hukuman qisas merupakan hukuman pokok atas jarimah qisas tetapi bukan berarti hukuman qisas itu merupakan satu-satunya hukuman yang harus dan mutlak dilaksanakan. Hukuman Qisas dapat diganti dengan hukuman alternatif yaitu hukuman diyat, hal ini diterapkan bila ada permintaan dari pihak korban, baik korban sendiri atau pun kelaurga korban.

DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Noehaiyah Hafez. Pidana Mati Menurut Islam Cet. II; Surabaya: Al-Ikhlash, 1982.
Haliman, Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ahlussunnah Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1970.
Ishak, KH. Fakhrurrozy, Dibanding KUHP Hukum Islam Lebih Efektif, dalam www.HarianTerbit.com, 19 Juni 2004
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Cet. I; Jakarta: Pustaka Aman, [t.th].
al-Maragi, Ahmad Mustafa, Tafsir Al-Maragi, Juz. II Cet. I; Kairo: Darul Arbiyah, 1925.
Sabiq, Sayyid Fiqh Sunnah, Bandung: Al-Ma’arif, [t.th].
Shiddieqy, M. Ikhsan, Bagaimana Hukuman Mati di Indonesia, dalam www.PikiranRakyat.com Senin16 Agustus 2004
Shihab, Quraish, Diktat Tafsir, Ujung Pandang: 1980.
Sutrisno, Edy. Mengintegrasikan Konsep Qishos-Diyat ke dalam Pasal-pasal Pembunuhan dalam Hukum Pidana, dalam http://library.gunadarma.ac.id , 12 – 11 – 2002
Syariah Consulting Centre, “Hukum Pidana Islam Kejam?” dalam www.SyariahOnline.com

Itulah tadi Contoh makalah Hukum Pidana Islam dengan tema Jarimah Qiyas dan Diyat. Semoga bermanfaat..

Sertifikasi Guru 2012

Sertifikasi Guru 2012 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) telah merilis daftar guru yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012. sesuai database NUPTK per tanggal 30 September 2011.

Persyaratan dan Prosedur Perbaikan Data NUPTK Sertifikasi Guru 2012

Persyaratan

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Prosedur perbaikan data NUPTK

  • Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
  • LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.
Perbaikan data NUPTK untuk pelaksanaan sertifikasi guru 2012 berakhir pada tanggal 1 Desember 2011.

Daftar Sementara Calon Peserta Yang Layak Ikut Sertifikasi Guru 2012

Keterangan:
Kriteria = Kolom pencarian peserta berdasarkan Provinsi dan Kota
Pencarian = Kolom pencarian Peserta berdasarkan NUPTK




Itulah tadi Seputar Informasi Mengenai Sertifikasi Guru 2012. bilamana ada salah kata atau penulisan kami mohon koreksinya dan terimakasih atas kunjungannya. semoga bermanfaat.

Indonesia vs Kamboja | Sea Games 2011 [video]

Indonesia hancurkan Kamboja (6-0) di Sea Games 2011

========================
Timnas U-23 Indonesia berpesta gol dengan jumlah setengah lusin di laga pertamanya di SEA Games XXVI. Kamboja yang menjadi lawannya sukses diluluhlantakkan 6-0.

Di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senin (7/11/2011) malam WIB, Titus Bonai, Gunawan Dwi Cahyo, dan Patrich Wanggai (dua gol) membuat Garuda Muda unggul 4-0 di paruh pertama laga.

Di paruh kedua laga, Andik Vermansyah dan Ramdani Lestaluhu yang masuk sebagai pemain pengganti menambah keunggulan Indonesia.

Kemenangan itu membuat Indonesia kini bertengger di pucuk klasemen Grup A dengan poin tiga. Malaysia dan Singapura yang sebelumnya berbagi hasil imbang ada tepat di bawah Indonesia dengan poin masing-masing satu. Di partai selanjutnya, Indonesia akan menghadapi Singapura, Jumat (11/11).

Jalannya Pertandingan Indonesia vs Kamboja di Sea Games 2011

=====================
Indonesia langsung memiliki peluang emas pada menit empat. Dari sepak pojok, tandukan keras Abdul Rahman menyisir tipis di atas mistar gawang Kamboja.

Tiga menit kemudian, Ferdinand Sinaga berhasil melepaskan sepakan keras mengakhiri penetrasinya dari kiri. Bola susah payah ditepis kiper Sou Yaty untuk menghasilkan sepak pojok.

Gawang Indonesia bergetar pada menit 19. Namun, hakim garis sudah mengangkat bendera tanda offside. Serangan balik cepat dari Kamboja nyaris saja berbuah fatal untuk Indonesia yang terlalu asyik menyerang.

Peluang emas untuk Indonesia hadir lagi pada menit 24. Aksi Titus Bonai dari kiri bisa membuat bola bergulir ke muka gawang, tetapi sepakan Ferdinand Sinaga malah masih jauh dari sasaran.

Indonesia memimpin pada menit 27. Umpan silang dari kanan berhasil disambut Titus Bonai dengan tandukan jitu ke dalam gawang Kamboja.

Dua menit berselang, Indonesia menggandakan keunggulan. Patrich Wanggai melepaskan tendangan bebas cantik yang tak kuasa dihalau kiper Kamboja.

Kesalahan Sou Yaty dalam mengantisipasi bola sepak pojok dimanfaatkan dengan baik oleh Gunawan Dwi Cahyo yang berdiri di tiang jauh. Tandukannya mengubah skor jadi 3-0 di menit 35.

Wanggai mencetak gol keempat Indonesia pada menit 41. Okto menerima bola liar di kotak penalti Kamboja dan kemudian mengirim umpan silang ke tiang jauh yang disambut dengan jitu oleh Wanggai.

Kamboja mengambil inisiatif menyerang di awal babak kedua, membuat pertahanan Indonesia beberapa kali diuji. Setidaknya dua kali Kurnia Meiga harus berusaha keras mengamankan gawangnya.

Pada menit 64 Wanggai melepaskan tembakan keras dari luar kotak penalti. Namun, arah bola masih belum tepat sasaran.

Dari sisi kiri, Okto menerima bola dan kemudian coba meneruskan ke muka gawang. Tapi bola sepakannya masih dipatahkan Sou Yaty yang dengan cepat menutup ruang.

Pada menit 78, Egi melepaskan tendangan jarak jauh yang deras mengarah ke gawang Kamboja. Namun, sepakannya masih membentur mistar gawang. Semenit kemudian Sok Rithy nyaris membuat gol bunuh diri saat berusaha membuang bola.

Pada menit 80, gol kelima akhirnya dibuat Indonesia. Dari sepak pojok yang diambil pendek, bola lantas digiring Andik Vermansyah dari pinggir ke tengah. Andik lantas melepaskan tembakan keras untuk membuat skor menjadi 5-0.

Empat menit berselang, Andik mencuri bola di kanan dan kemudian memberikan operan jitu ke depan gawang. Ramdani Lestaluhu berhasil menyambar bola untuk mengubah skor jadi 6-0.

Susunan Pemain: Indonesia vs Kamboja

Indonesia: 1-Kurnia Meiga; 13-Gunawan Dwi Cahyo, 24-Diego Michiels, 26-Hendro Siswanto (11-Ramdani Lestaluhu 71'), 28-Abdul Rahman, 8-Egi Melgiansyah, 10-Oktovianus Manianni, 17-Ferdinand Sinaga (21-Andik Vermansyah 63'), 18-Stevie Bonsapia, 25-Titus Bonai, 27-Patrich Wanggai (7-Yongki Aribowo 87').

Kamboja: 1-Sou Yaty; 3-Sok Rithy, 4-Sok Sovan, 5-Touch Pancharong, 9-Tum Saray (15-Pov Phearith 57'), 11-Khoun Laboravy, 12-Pheak Rady, 14-Sos Suhana, 16-Chhun Sothearath, 17-Chhin Chhoeun, 18-Phourng Soksana (10-Keo Sokngon 67').

Cuplikan Video gol dan peluang Indonesia vs Kamboja di Sea Games 2011

=====================











sumber: detik.com | youtube.com

itulah tadi seputar informasi mengenai Indonesia vs Kamboja di Sea Games 2011. semoga bermanfaat

SEA GAMES 2011 - XXVI

SEA GAMES 2011 - Pesta Olahraga Negara-Negara Asia Tenggara 2011 (disingkat SEA Games 2011) akan diselenggarakan di Jakarta dan Palembang, Indonesia, pada 11-22 November 2011.

Jakarta sudah pernah menyelenggarakan SEA Games 3 kali, yaitu pada tahun 1979, 1987, dan 1997. Palembang akan menjadi kota ketiga yang menyelenggarakan SEA Games di luar ibu kota negara setelah Chiang Mai dan Nakhon Ratchasima, Thailand.

Panitia penyelenggara SEA Games 2011

===================
Indonesia South East Asian Games Organizing Committee, atau INASOC, merupakan panitia penyelenggara ajang ini. Badan ini juga menjadi panitia penyelenggara untuk ASEAN ParaGames 2011. Ketua Umum INASOC dijabat oleh Rita Subowo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, dan Rachmat Gobel, seorang pengusaha Indonesia dan Presiden Direktur PT Panasonic Gobel Indonesia, menjabat sebagai Direktur Jenderal.

Biaya SEA Games 2011

===================
Dari APBN Indonesia 2010, dianggarkan total biaya sebesar 350 miliar rupiah(± 38,7 juta dolar AS), sementara dari APBN Indonesia 2011 dianggarkan total biaya senilai 2,1 triliun rupiah (± 230 juta dolar AS). Menurut Menteri Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia, Andi Mallarangeng, Pemerintah Indonesia menambah anggaran senilai 1 triliun rupiah (± 110 juta dolar AS) dari APBN termasuk 600 miliar rupiah dari anggaran untuk sektor pendidikan, dan sumbangan dana dari sponsor.

Tuan rumah SEA Games 2011

===================
Palembang sendiri dipilih menjadi tuan rumah utama SEA Games XXVI berdasarkan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai atas Palembang merupakan kota yang paling bersemangat dengan disertai kesiapan fasilitas gelanggang olahraganya.

Pada awalnya pemerintah mengumumkan bahwa SEA Games 2011 akan digelar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, dan Sumatera Selatan. Bandung dan Semarang dipilih menjadi nominasi tuan rumah SEA Games 2011 menyusul janji Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla ketika pemilihan tuan rumah Pekan Olahraga Nasional 2012. Namun, untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, Ketua KOI dan KONI, Rita Subowo, menunjuk 2 kota lain, yaitu Jakarta dan Palembang sebagai supporting hosts. Akan tetapi gagasan penyelenggaraan di empat provinsi ini akhirnya ditinggalkan, dan tuan rumah diberikan hanya kepada Palembang dan Jakarta. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyarankan dua provinsi cukup untuk menggelar SEA Games 2011 Indonesia, dengan alasan untuk mengurangi biaya operasional, serta mempermudah koordinasi penyelenggaraan.

Tempat penyelenggaraan SEA Games 2011

===================
Daftar 20 venue dari dua kota tuan rumah akan diumumkan pada bulan Juni, 2011. Tempat penyelenggaraan di Palembang dipusatkan di Jakabaring Sport City. Sedangkan tempat penyelenggaran di Jakarta dipusatkan di Senayan Sport Complex. Stadion utama yang dipergunakan adalah Stadion Gelora Sriwijaya atau Stadion Jakabaring.

Logo dan maskot SEA Games 2011

===================
Logo SEA Games 2011 adalah burung Garuda yang juga merupakan lambang negara Indonesia. Garuda secara fisik melambangkan kekuatan dan kepak sayapnya mempresentasikan kemegahan dan kejayaan. Tarikan guratan hijau berbentuk gunung melambangkan alam pegunungan Indonesia dan di bagian bawah guratan gelombang berwarna biru melambangkan samudera nusantara.Disamping itu, burung Garuda di ranah Global dikenal secara luas dan langsung terasosiasikan dengan Indonesia.

Maskot resmi SEA Games 2011 ini adalah Modo dan Modi, sepasang komodo. Maskot ini diadopsi dari binatang komodo sebagai hewan purba endemik kebanggaan Indonesia, yang terdapat di Taman Nasional Komodo, meliputi pulau Komodo, pulau Rinca, dan pulau Padar, Nusa Tenggara Timur. Modo adalah komodo jantan yang mengenakan kostum tradisional Indonesia berwarna biru dengan selempang sarung batik. Sementara, Modi adalah komodo betina yang mengenakan kebaya merah juga dengan selendang dan kain batik. "Modo" adalah singkat dari nama Komodo, sementara "Modo-Modi" adalah ejaan modifikasi dari Muda-Mudi yang berarti "pemuda-pemudi", dalam bahasa Indonesia yang berarti remaja-remaja Indonesia. Modo dan Modi ini mempunyai sifat pekerja keras, jujur, adil, ramah, bersahabat, dan sportif. Sifat Modo dan Modi yang serba positif dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia ini diharapkan dapat melestarikan keharmonisan kerjasama dan persahabatan sesama negara peserta SEA Games. Maskot ini telah diperkenalkan tepat 200 hari sebelum SEA Games XXVI yaitu pada hari Senin, 25 April 2011 di Teater Tanah Airku, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, dan di Monumen Selamat Datang di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pemerintah Palembang telah memilih gajah sumatera sebagai maskot melalui sebuah sayembara terbuka, tapi ada saran dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan KONI untuk menggunakan burung Rajawali. Setelah terpilihnya komodo, maka gagasan maskot gajah sumatera maupun rajawali disingkirkan. Keputusan untuk memilih Komodo sebagai maskot SEA Games 2011 ini, dipilih sebagai upaya Indonesia untuk mempromosikan Taman Nasional Komodo sebagai kandidat New7Wonders of Nature (Tujuh Keajaiban Alam yang baru).

Sponsor SEA Games 2011

===================
Telkom Indonesia
Indosat
Samsung
Bank Central Asia
Garuda Indonesia
Nokia Bintang Sekolah
Astra International
Bank Mandiri
Citibank
Panasonic
Coca Cola
Pepsi
Nestle's Milo
Pharmaton Formula
Ovaltine
Grup Salim
Indofood
Unilever
Rexona
Clear
Vaseline Men
Lion Air
British American Tobacco
Enesis Group
Clas Mild
Pertamina
Mayora Indah
Pocari Sweat
So Good Food
Homy Ped
Tomkins
Nike Sports
Rolex
Axis
XL Axiata
Lea Jeans
MasterCard
Aora TV
First Media
Tzu Chi
Extra Joss
Air Minum Aqua
Kaldu Sari Nabati
Sido Muncul

Upacara pembukaan dan penutupan SEA Games 2011

===================
Upacara pembukaan dilaksanakan di sepanjang Sungai Musi, melintasi Jembatan Ampera dan berakhir di Benteng Kuto Besak. Upacara penutupan akan dilaksanakan di Stadion Gelora Sriwijaya Palembang. Palembang menyelenggarakan 21 cabang olahraga dari total 44 cabang olahraga.

Cabang olahraga SEA Games 2011

===================
SEA Games 2011 akan mempertandingkan berbagai nomor lomba dari 44 cabang olahraga.
No. Sports
1. Aquatics
2. Archery
3. Athletics
4. Badminton
5. Baseball
6. Basketball
7. Billiards & Snooker
8. Bowling
9. Boxing
10. Bridge
11. Canoeing
12. Chess
13. Cycling
14. Equestrian
15. Fencing
16. Fin Swimming
17. Football
18. Futsal
19. Golf
20. Gymnastic
21. Judo
22. Karate
23. Paragliding
24. Pencak Silat
25. Petanque
26. Roller Sports
27. Rowing
28. Sailing
29. Sepaktakraw
30. Shorinji Kempo
31. Shooting
32. Softball
33. Soft Tennis
34. Table Tennis
35. Taekwondo
36. Tennis
37. Traditional Boat Race
38. Volleyball
39. Vovinam
40. Wall Climbing
41. Water Ski
42. Weightlifting
43. Wrestling
44. Wushu

Jadwal SEA GAMES 2011

===================























Peringkat dan Perolehan Medali SEA GAMES 2011

 
No
Negara
Emas
Perak
Perunggu
Jumlah
1
Indonesia
0
0
0
0
2
Brunai
0
0
0
0
3
Kamboja
0
0
0
0
4
Laos
0
0
0
0
5
Malaysia
0
0
0
0
6
Myanmar
0
0
0
0
7
Philipina
0
0
0
0
8
Singapura
0
0
0
0
9
Thailand
0
0
0
0
10
Timorleste
0
0
0
0
11
Vietnam
0
0
0
0


sumber:wikipedia.org | seag2011.com |

Itulah tadi sekelumit wawasan tentang SEA GAMES XXVI 2011. bilamana ada salah kata atau tulisan mohon dimaafkan. semoga bermanfaat dan terimakasih atas kunjungannya.

Sistem Ekonomi Islam

Makalah Sistem Ekonomi Islam

Sistem Ekonomi Islam - Selamat berkunjung kembali di blog Kumpulan Ilmu dan Seputar Informasi Terkini. Melanjutkan posting bertema Contoh Makalah, pada kesempatan kali ini admin akan berbagi posting tentang Contoh Makalah Sistem Ekonomi Islam dengan wacana "Menuju Sistem Ekonomi Islam". semoga bermanfaat.

sistem ekonomi, sistem ekonomi islam, makalah sistem ekonomi, makalah sistem ekonomi islam

Makalah disampikan pada Seminar “Membuka Peluang Kewiraushaan dalam Sistem Ekonomi Islam sabtu, 9 Desember 2000” di Pusat Study Jepang UI Depok oleh Achmad Rizal Purnama, LSQ, Dipl. Economic.

PENDAHULUAN

Dunia telah mengalami polarisasi dari dua kekuatan sistem ekonomi, ditandai dengan adanya dua negara adidaya sebagai representasi dari dua sistem ekonomi tersebut, Amerika dan Sekutu Eropa Baratnya merupakan bagian kekuatan dari Sistem Ekonomi Kapitalis, sedangkan Sistem Ekonomi Sosialis diwakili oleh Uni Soviet dan Eropa Timur serta negara China dan Indochina seperti Vietnam dan Kamboja. Dua Sistem Ekonomi ini lahir dari dua muara Ideologi yang berbeda sehingga Persaingan dua Sistem Ekonomi tersebut, hakikatnya merupakan pertentangan dua ideologi politik dan pembangunan ekonomi. Posisi negara Muslim setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2 menjadi objek tarik menarik dua kekuatan ideologi tersebut, hal ini disebabkan tidak adanya Visi rekonstruksi pembangunan ekonomi yang dimiliki para pemimpin negara muslim dari sumber Islami orisinil pasca kemerdekaan sebagai akibat dari pengaruh penjajahan dan kolonialisme barat.

Dalam perjalanannya dua Sistem Ekonomi tersebut  jatuh bangun, Sistem Kapitalis - yang berorientasi pada pasar - sempat hilang pamornya setelah terjadi Hyper Inflation di Eropa tahun 1923 dan masa resesi 1929 – 1933 di Amerika Serikat dan negara Eropa lainnya. Sistem Kapitalis dianggap gagal dalam menciptakn kesejahteraan masyarakat dunia akibat dampak sistem yang di kembangkannya.[1]

Momentum ini digunakan oleh Keynesian untuk menerapkan Sistem Ekonomi Alternatif – yang telah berkembang ideologinya- dipelopori oleh Karl mark, sistem ini berupaya menghilangkan perbedaan pemodal dari kaum baruh dengan Sistem Ekonomi tersentral, dimana negara memiliki otoritas penuh dalam menjalankan roda perekonomian, tetapi dalam perjalanannya sistem ini pun tidak dapat mencarikan jalan keluar guna mensejahterakan masyarakat dunia sehingga pada akhir dasawarsa 1980-an dan awal dekade 1990-an hancurlah Sistem Ekonomi tersebut ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin dan terpecahnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian.

Awal tahun 1990-an dunia seakan hanya memiliki satu Sistem Ekonomi yaitu Ekonomi Orientasi Pasar dengan perangkat bunga sebagai penopang utama, negara-negara Sosialispun bergerak searah dengan trend yang ada  sehingga muncullah istilah neososialis yang sesungguhnya adalah modifikasi Sistem Sosialis dan perubahannya kearah sistem “Mekanisme Pasar”.

Tetapi walaupun modifikasi Sistem Ekonomi Pasar dan Neososialis yang dijalankan pasca Perang Dunia ke-2 menuju kearah dualisme Sistem Ekonomi, tetap belum  mampu untuk mencari solusi dari krisis dan problematika ekonomi dunia[2] diantaranya inflasi, krisis moneter Internasional,Problematika Pangan, Problematika hutang negara berkembang dll. Disaat yang sama negara-negara dunia ketiga mengalami masalah keterbelakangan dan ketertinggalan dalam seluruh aspek, penyebab utamanya adalah negara tersebut memakai model pembangunan negara barat yang tidak selalu sesuai dengan kondisi Ekonomi, Sosial dan Politik negara dunia ketiga hingga tidak akan pernah dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.[3] Bersama dengan problematik dunia tersebut, adanya suara nyaring untuk menemukan Sistem Ekonomi dunia baru yang dapat mensejahterakan masyarakat dunia atas dasar Keadilan,dan persamaan Hak.

SISTEM EKONOMI ISLAM

Pada dekade 70-an mulailah timbul sosok Ekonomi Islam dan Lembaga Keuangan Islam dalam tatanan dunia Internasional, kajian Ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak menjadi bahan diskusi kalangan akademisi diberbagai Universitas Islam, hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah. Hal ini bahkan banyak menggiring asumsi masyarakat bahwa Sistem Ekonomi Islam adalah Bank Islam, padahal Sistem Ekonomi Islam mencakup ekonomi makro, mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, Fublic Finance, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.

Keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan Sosialis nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya terdapat karakteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah sehingga tidak terjadi benturan-benturan dalam Implementasinya, kebebasan berekonomi terkendali menjadi ciri dan Prinsip Sistem Ekonomi Islam, kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian merupakan bagian penting dengan tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar, tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dengan segala potensi yang dimilikinya, kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap indivudu trhadap masyarakatnya, keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak Sistem Sosial yang ada.

Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam segala hal. Persaingan bebas menjadi ciri Islam dalam menggerakan perekonomian, pasar adalah cerminan dari berlakunya hukum penawaran dan permintaan yang di representasikan oleh harga, tetapi kebebasan ini haruslah ada aturan main sehingga kebebasan tersebut tidak cacat, pasar tidak terdistorsi oleh tangan-tangan yang sengaja mempermainkannya ; larangan adanya bentuk monopoli, kecurangan, dan praktek riba adalah jaminan terhadap terciptanya suatu mekanisme pasar yang sehat dan persamaan peluang untuk berusaha tanpa adanya keistimewaan-keistimewaan pada pihak-pihak tertentu.  

KESEIMBANGAN EKONOMI DALAM ISLAM

Keseimbangan ekonomi menjadi tujuan di Implementasikan Sistem Ekonomi Islam, landasan upaya menyeimbangkan perekonomian tercermin dari mekanisme yang ditetapkan oleh Islam, sehingga tidak terjadi pembusukan-pembusukan pada sektor-sektor perekonomian tertentu dengan tidak adanya optimalisasi untuk menggerakan seluruh potensi dan elemen yang ada dalam skala makro.

Secara sistematis perangkat penyeimbang perekonomian dalam Islam berupa[4] :
  1. Diwajibkannya zakat terhadap harta yang tidak di investasikan, sehingga mendorong pemilik harta untuk menginves hartanya, disaat yang sama zakat tidak diwajibkan kecuali terhadap laba dari harta yang di investasikan, Islam tidak mengenal batasan minimal untuk laba, hal ini menyebabkan para pemlik harta berusaha menginvestasikan hartanya walaupun ada kemungkinan adanya kerugian hingga batasan wajib zakat yang akan dikeluarkan, maka kemungkinan kondisi resesi dalam Islam dapat dihindari.
  2. Sistem bagi hasil dalam berusaha (profit and loss sharing) mengggantikan pranata bunga membuka peluang yang sama antara pemodal dan pengusaha, keberpihakan sistem bunga kepada pemodal dapat dihilangkan dalam sistem bagi hasil. Sistem inipun dapat menyeimbangkan antara sektor moneter dan sektor riil.
  3. Adanya keterkaitan yang erat antara otoritas moneter dengan sektor belanja negara, sehingga pencetakan uang tidak mungkin dilakukan kecuali ada sebab-sebab ekonomi riil, hal ini dapat menekan timbulnya Inflasi.
  4. Keadilan dalam disribusi pendapatan dan harta. Fakir miskin dan pihak yang tidak mampu di tingkatkan pola konsumsinya dengan mekanisme zakat, daya beli kaum dhu’afa meningkat sehingga berdampak pada meningkatnya permintaan riil ditengah masyarakat dan tersedianya lapangan kerja.
  5. Intervensi negara dalam roda perekonomian. Negara memiliki wewenang untuk intervensi dalam roda perekonomian pada hal-hal tertentu yang tidak dapat diserahkan kepada sektor privat untuk menjalankannya seperti membangun fasilitas umum dan memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Ada dua fungsi negara dalam roda perekonomian :
  1. Melakukan pengawasan terhadap jalannya roda perekonomian dari adanya penyelewengan atau distorsi seperti ; monopoli, upah minimum, harga pasar dll.
  2. Peran negara dalam distribusi kekayaan dan pendapatan serta kebijakan fiskal yang seimbang.
Inilah model atau sistem ekonomi Islam yang menunjang terbentuknya masyarakat Adil dan makmur. Pendekatan Islam terhadap sistem ekonomi merupakan sebuah pendekatan terhadap peradaban manusia sebagai satu kesatuan, pendekatan ini sangat relevan dan amat mendesak untuk dialamatkan kepada perekonomian yang konfleks dewasa ini.

[1] Mengakibatkan jutaan pekerja menganggur, pailit bank-bank didunia, terhentinya Sektor Produksi dan terjadi depredsi ekonomi dunia
[2] M. Sulthon Abu Ali “Problematik Ekonomi Dunia Modern dan Solusi Islam”. Malik Abdul Aziz Universitas Jeddah 1401 H.
[3] Michael P. Todaro, Economic Development In The Third World, long man, London, 1977 PP 5-15.
[4] Lihat M. Abdul Mun’im Afar, Sistem Eonomi Islam, 1979.

Itulah tadi artikel tentang Contoh Makalah Sistem Ekonomi Islam. terimakasih atas kunjungannya n jangan bosan-bosan ataupun jenuh untuk berkunjung kembali di blog kumpulan ilmu dan Seputar Informasi Terkini, semoga ada guna dan manfaatnya. wassalam.